SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen ahli waris salah toko kain besar di Indonesia, Mac Mohan.
Keduanya adalah istri kedua dari pemilik Mac Mohan berinisial EDS dan putranya berinisial RJ.
"Benar, dua orang kita tetapkan tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan," kata Kasatreskrim Kompol Djohan Andika mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (25/6/2022).
Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula saat pemilik Toko Mac Mohan, Jimmy meninggal dunia akhir Desember 2021.
Namun hanya berselang beberapa hari, salah satu ahli waris justru kaget mendapati informasi adanya pengurusan ahli waris yang dilakukan kedua tersangka di Pengadilan Agama Surakarta.
Kedua tersangka diduga secara sepihak memalsukan sejumlah dokumen pengurusan ahli waris, sehingga dibatalkan dalam persidangan yang berlangsung 27 Januari lalu.
"Setelah itu korban membuat laporan ke kami dan ditindak-lanjuti hingga menetapkan dua tersangka," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah ada upaya damai, Djohan mengaku, hal itu tengah dilakukan antara pelapor dan tersangka.
"Ya tapi kan, kasus ini prosesnya jalan terus dan kami segera melengkapi berkas untuk menuju P21," tegas mantan Kasatreskrim Polres Jepara itu.
Baca Juga:850 Personel Gabungan Amankan Piala Presiden 2022 di Stadion Manahan
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Heru S Notonegoro enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi.
Heru langsung mematikan sambungan telepon begitu wartawan menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Nanti saya telepon balik ya," katanya singkat.