SuaraSurakarta.id - Lima anak di bawah usia 19 tahun di Kota Solo hamil pada tahun 2022 ini. Hal itu tentu saja membuat banyak pihak prihatin.
Temuan tersebut merupakan hasil konseling yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Solo.
"Ada lima anak di bawah usia 18 tahun hamil. Ini hasil konseling yang kita lakukan," ujar DPPKB Solo Purwanti, saat ditemui disela-sela pelantikan Forum Anak Surakarta, Senin (13/6/2022).
Purwanti pun enggan menjelaskan penyebab kenapa lima anak di bawah 18 tahun hamil. Bahkan enggan membeberkan kapan kasus tersebut terjadi.
Purwanti mengatakan memang selama tahun 2021 kemarin ditemukan sebanyak 140 kasus pernikahan usia anak di bawah usia 18 tahun.
"Tahun 2021 kemarin ditemukan ada 140 kasus pernikahan anak usia di bawah 18 tahun. Itu merata terjadi di wilayah Kota Solo," katanya.
Menurutnya, itu dampak dari pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun. Adanya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) salah satu dampaknya.
"Mereka cenderung belajar di rumah dan pengawasan orang tua kurang," sambung dia.
Faktor ekonomi sudah jadi penyebabnya. Karena setelah dilakukan konseling dengan orang tuanya itu merasa kalau anaknya sudah menikah sudah tidak jadi tanggungan lagi.
Baca Juga:Wow! Bidik Pasar Global, Gibran Kenalkan Batik di Perancis
"Persepsi orang tua seperti itu harus dibangun lagi. Broken home juga jadi salah satu penyebabnya," ucapnya.