SuaraSurakarta.id - Lima anak di bawah usia 19 tahun di Kota Solo hamil pada tahun 2022 ini. Hal itu tentu saja membuat banyak pihak prihatin.
Temuan tersebut merupakan hasil konseling yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Solo.
"Ada lima anak di bawah usia 18 tahun hamil. Ini hasil konseling yang kita lakukan," ujar DPPKB Solo Purwanti, saat ditemui disela-sela pelantikan Forum Anak Surakarta, Senin (13/6/2022).
Purwanti pun enggan menjelaskan penyebab kenapa lima anak di bawah 18 tahun hamil. Bahkan enggan membeberkan kapan kasus tersebut terjadi.
Purwanti mengatakan memang selama tahun 2021 kemarin ditemukan sebanyak 140 kasus pernikahan usia anak di bawah usia 18 tahun.
"Tahun 2021 kemarin ditemukan ada 140 kasus pernikahan anak usia di bawah 18 tahun. Itu merata terjadi di wilayah Kota Solo," katanya.
Menurutnya, itu dampak dari pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun. Adanya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) salah satu dampaknya.
"Mereka cenderung belajar di rumah dan pengawasan orang tua kurang," sambung dia.
Faktor ekonomi sudah jadi penyebabnya. Karena setelah dilakukan konseling dengan orang tuanya itu merasa kalau anaknya sudah menikah sudah tidak jadi tanggungan lagi.
Baca Juga:Wow! Bidik Pasar Global, Gibran Kenalkan Batik di Perancis
"Persepsi orang tua seperti itu harus dibangun lagi. Broken home juga jadi salah satu penyebabnya," ucapnya.
Padahal Pemkot Solo itu tidak kurang-kurangnya untuk akses pendidikan kita buka seluas-luasnya. Ada program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPKMS) dan yang lainnya.
"Artinya totalitas sebenarnya pendidikan gratis. Tapi sekali lagi faktor orang tua dan ketahanan keluarga juga ikut mempengaruhi," imbuh dia.
Mereka yang menikah itu, lanjut dia, untuk keluarganya dalam tanda kutip single parent atau broken home. Akhirnya mau tidak mau pengawasan orang tua kurang dan terfokus cari nafkah.
Adanya penemuan ini, Pemkot pun menggencarkan kembali, "Stop Pernikahan Usia Anak". Ini sebagai upaya-upaya pencegahan untuk pernikahan di usia anak.
"Ojo kawin bocah. Jadi pendewasaan usia perkawinan, itu yang kita kampanyekan," ungkap dia.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan adanya lima anak usia di bawah 18 tahun menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemkot.
"Itu jadi PR pastinya. Harus ada edukasi, pendampingan dari dinas-dinas atau guru. Kita cari pencegahannya," paparnya.
Gibran tetap mendorong mereka untuk sekolah dan minta kepada yang lain untuk mendiskriminasi.
Kalau sudah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pastinya konsentrasi anak-anak sudah fokus belajar semua, berbeda pas waktu PJJ.
"PJJ memang jadi tantangan terbesar kemarin, tapi sekarang sudah hilang. Kita tetap memantau," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto