SuaraSurakarta.id - Jagat media sosial sempat digegerkan dengan kasus warung makan Padang non halal.
Betapa tidak, rumah makan yang berada di wilayah Jakarta itu menyajikan menu yang tak biasa, yakni rendang babi dengan nama Babi Ambo.
Pegiat media sosial sekaligus pendakwah Hilmi Firdausi menyebut tindakan pemilik rumah makan tersebut sudah melampaui batas.
“Menurut saya sudah melampaui batas,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya, dikutip Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga:Fakta-Fakta Kehebohan Nasi Padang Babi: Pemilik Usaha 'Babiambo' Beri Klarifikasi Ini
Menurutnya, warga minang mempunyai budaya yang taat terhadap ajaran agama Islam sehingga tidak mungkin menyediakan produk non halal di rumah makan padang.
“Warga minang teguh dengan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” katanya.
“Masakan Padang terkenal di dunia karena citarasa, kelezatan daan kehalalannya,” lanjutnya.
Kemudian ia berharap segera ada yang menegur pemelik rumah makan.
“Kalaupun tik marketing, ini sudah kelewatan. Semoga segera diambil tindakan,” pungkasnya.
Baca Juga:Menyakiti Hati Orang Minang, Wakil Ketua MUI Minta Pengusaha Nasi Padang Babi Diproses Hukum
Sontak, cuitan Hilmi pun mendapat banyak tanggapan dari warganet melalui kolom komentar.
“Itu dijelasin non halal, dagang mah, sah-sah aja asal sudah ada keterangannya. Mungkin itu buat kalangan tertentu. Kecuali kalau nggak ada keterangan dan melabeli halal padahal isinya non halal,” ucap akun @mr****.
“Bener ente bung dagang sah sah aja, tapi menyandingkan B**i dengan identik bahasa Padang (yang orang-orangnya religius) adalah sebuah ketidakpatutan,” jawab akun @su***.
“Maaf ustadz, nggak ada niat mau bela atau gimana, tapi beneran butuh jawaban karena nggak tahu kan si penjual bener melabeli dagangannya dengan label non-halal, dan makanan itu ditujukan berarti untuk yang diluar muslim yang ada di Padang, jadi salahnya dimana ya ustadz?,” ucap akun @82***.
“Ngga perlu pakai babi juga udah enak itu nasi Padang. Ribet amat,” sahut akun @yo*** mengomentari cuitan Ustaz Hilmi Firdausi.
Kontributor: Sakti Chiyarul Umam