Bejat! Dukun Palsu di Sukoharjo Cabuli Korban yang Sudah Paruh Baya, Uangnya Juga Diembat

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:47 WIB
Bejat! Dukun Palsu di Sukoharjo Cabuli Korban yang Sudah Paruh Baya, Uangnya Juga Diembat
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu. [dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu.

Pelaku ditangkap setelah menipu korbannya sebesar Rp70 juta.

Pelaku diketahui berinisial RM (42), warga Joho, Sukoharjo. Pelaku melakukan penipuan dengan modus dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya.

Baca Juga:Berkaca Kecelakaan Maut di Boyolali, Polres Sukoharjo Larang Operasional Kereta Kelinci

“Jadi pelaku ini bertetanggan dengan korbanya SNR (52). Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (2/6/2022).

Kapolres menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami.

Kemudian timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

“Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor HP lain untuk menghubungi korban,” terang AKBP Wahyu.

Kemudian, setelah tujuannya tercapai yakni cerai, pelaku atau dukun itu menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.

Baca Juga:Motor Anda Hilang? Cek Datanya Berikut, Bisa Jadi Sudah Berhasil Ditemukan Polres Sukoharjo

“Ritual tersebut diantaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak