SuaraSurakarta.id - Pegiat Media Sosial Helmi Felis menyebut Presidential Threshold (PT) atau disebut juga ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan strategi politik ‘kandang babi’ untuk kuasai Indonesia.
Untuk diketahui ambang batas ini merupakan jumlah batas minimal dukungan atau suara yang harus dimiliki oleh peserta pemilu agar memperoleh hak tertentu dalam gelaran pemilihan umum (pemilu).
"PT 20% adalah politik Kandang Babi untuk terus mencengkram Indonesia," tulisnya melalui akun twitter pribadinya @Helmi_Felis pada Senin, (30/5/2022).
Ia pun juga menyoal bahwa ambang batas 20% ini merupakan upaya agar presiden jokowi dapat menjabat salama 3 periode.
"Amabang Batas 20% dipertahankan untuk memuluskan Jokowi 3 periode?," ucapnya.
"Babi-Babi maling yang merampok Indonesia ini harus diusir dari Indonesia," umpatnya.
Pendapat pribadi Felis sontak mendapat banyak komentar dari warganet. Bahkan tak sedikit dari netizen yang menghinanya.
"Eleh, kebanyakan bacot lu Mi. Kalau mau protes tuh sama si Biru. Kan dia dulu yang masksa," ungkap aku @Bon*****.
"3 periode bagaimana? Jelas jelas sudah resmi bahwa sesuai konstitusi alur mainnya 2 periode, presiden juga sudah menyatakan secara langsung," ucap akun @SDiyan*****
Baca Juga:PDIP Belum Tertarik untuk Koalisi, Kemungkinan Mengusung Kadernya Sendiri
"Macam kau aja yg paling bener lae. Seenaknya aja kau bilang orang lain babi. Kalau kau yg dibilang babi apa perasan kau," kata akun twitter @Melv******.
"Preet. BASI," komentar singkat akun @Nap*****
"Sepertinya anda kurang ilmu, tak ada hubungan ambang batas dgn 3 periode. Mikir," ucap akun @Toman****.
Dalam hal mengkrtisi aturan ambang Batas, sebenarnya Felis tidak sendiri, Pegiat Media Sosial Faizal Assegaf juga turut mengomentari aturan tersebut.
Faizal menyebut aturan ambang batas capres 20% seharusnya dihapus. Menurtunya aturan tersebut merupakan sebuah kejahatan dalam berdemokrasi.
"Ambang batas Capres 20% harus dibuang ke tempat sampah," ungkapnya melalui akun twitter pribadinya @faizalassegaf.
"Aturan tsb bila dipertahankan adalah kejahatan politik dlm berdemokrasi, harus dihentikan," tegasnya.
Kontributor: Sakti Chiyarul Umam