SuaraSurakarta.id - Ibadah salat lima waktu merupakan kewajiban umat muslim di seluruh dunia. Saat melaksanakan salat, umat muslim juga harus memperhatikan kebersihan tempat maupun pakaian yang ia kenakan.
Namun tak jarang ada seseorang yang bertanya-tanya mengenai hukum salat mengenakan pakaian kotor. Lantaran ia tak sempat mengganti baju karena sedang bekerja atau pun berpergian.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya mengatakan melaksanakan salat mengenakan pakaian kotor hukumnya tetap sah dan tidak dipersoalkan dalam ilmu fikih.
"Baik dalam fikih perlu diketahui salat dalam keadaan baju beroli, belumpur, berdaki dan ber-ber lainnya hukumnya sah," kata Buya Yahya dikutip dari unggahan video akun TikTok @shinbi012.
"Kita harus mempermudah urusan salat. Maka orang yang meninggalkan salat hukumannya besar di hadapan Allah yakni neraka," tambahnya.
Buya Yahya menerangkan bahwa sebisa mungkin berpakain bersih dan sempurna seperti mengenakan sorban bagi laki-laki.
Meski demikian, Buya Yahya mengakui tidak semua umat muslim bisa seperti itu karena terhalang pekerjaan atau hal-hal lainnya.
"Mungkin pas di tengah sawah, mau salat dzuhur jauh, bajunya kotor kena najis, tinggal nyebur aja di sungai, naik sudah suci kok. Salat di atas lumpur, Allah senang, hebat betul ingin masuk surga maksa," jelasnya.
Buya Yahya juga mengingatkan sebisa mungkin umat muslim salat berjamaah dalam kondisi apapun. Karena pahalanya lebih besar daripada salat sendirian.
Baca Juga:Edi hendak Salat di Masjid, Nahas Tertabrak Kereta Api hingga Terpental Sejauh 10 Meter
"Kalau bisa jamaah, sebisa mungkin jamaah, diutamakan menurut madzhab Imam Syafi'i, sunnah yang sangat dikukuhkan atau fardhu kifayah. Madzhab Imam Ahmad mengatakan wajib. Anggap saja ini adalah keutamaan, itu saja," imbuh Buya Yahya.
- 1
- 2