Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, PPNS: Sudah Memenuhi Unsur Pidana!

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menegaskan ada unsur tindakan pidana.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Mei 2022 | 15:00 WIB
Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, PPNS: Sudah Memenuhi Unsur Pidana!
Tim BPCB saat meninjau lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol. [suara.com/ari welianto]

Perihal eskavator dipastikan masih dalam pengamanan pihaknya sesuai prosedur.

"Eskavator dalam pengaman kita. Kalau nanti di sana (di lokasi), rawan rusak, karena kita tidak bisa mengontrol 100 persen, " ujarnya.

Terpisah, Ketua Forum Budaya Mataram, Dr BRM Kusumo Putro mempertanyakan keberadaan eskavator yang raib bak ditelan bumi.

Sebagai alat bukti dalam dugaan kasus perusakan justru dilihatnya tidak berada di lokasi. Untuk kebutuhan penyelidikan waktu itu tidak boleh sembarangan diambil tanpa prosedur.

Baca Juga:Keluarga Mataram Apresiasi Kejagung Turun Gunung Kasus Perusakan Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura

"Eskavator salah satu barang bukti penting yang dipakai untuk menjebol tembok bekas Keraton Kartasura. Saat ini hilang entah ke mana,” tegas Kusumo.

Dalam penanganan kasus ini, Kusumo berpendapat tidak perlu menunggu terbit Perda. Acuannya bisa Berdasar pada UU No11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Termasuk dalam UU Cagar Budaya sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Terbaru Nomor 1 Tahun 2022.

"PP ini terbit pada Januari Tahun 2022, sebagai Peraturan Pelaksananya dan sebagai Petunjuk Teknis atas UU Cagar Budaya, " tegasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini