Satreskrim Polresta Solo Ciduk Pelaku Pengeroyokan Pasangan Sejoli di Jebres, Bermula dari Masalah Sepele

Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 23 Mei 2022 | 22:19 WIB
Satreskrim Polresta Solo Ciduk Pelaku Pengeroyokan Pasangan Sejoli di Jebres, Bermula dari Masalah Sepele
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama dua tersangka kasus kekerasan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (23/5/2022). [dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Nasib miris dialami pasangan sejoli berinisial EYP (23) warga Gentan, Bendosari, Sukoharjo dan SA (22) warga Mulur Bendosari, Sukoharjo usai jadi korban kekerasan.

Mirisnya, aksi kekerasan itu dilakukan sekelompok anggota perguruan beladiri setelah melihat helm korban tertempel sticker dari perguruan diri lain.

Saat ini, Satreskrim Polresta Solo sudah menahan tiga tersangka masing-masing VAD (19) warga Keprabon, Banjarsari, DTS (21) warga Gandekan, Jebres dan ARH (17) Gandekan, Jageran, Banjarsari, Solo.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menguak tersangka lainnya," papar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:Nekat Melintas di Jalanan Kota Solo, 12 Pemotor Berknalpot Brong Dikukut Polisi

Kejadian bermula saat ketiga tersangka mengikuti serangkaian kegiatan bersama 100 orang lainnya kawasan Tawangmangu, Karanganyar sekitar pukul 14.00.

Pada pukul, 18.00 WIB mereka sedang melakukan perjalan orang ke rumah masing-masing melalui Kecamatan Jebres.

Sekira pukul 19.55, rombongan yang terdiri 50 orang melintas Jl. Ir Juanda, Pucang Sawit, Solo dan berpapasan dengan korban.

Melihat sebuah stiker yang tertempel di helm korban, salah satu dari mereka memanggil korban sebanyak 3 kali. Korban yang berusaha kabur kemudian dikejar dan berhasil ditangkap.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan dan menendang. Tindakan itu sempat dihentikan oleh warga masyarakat setempat.

Baca Juga:Drama Pasangan Remaja Bertengkar di Jalan, Endingnya Bikin Ruwet

"Korban pun mengalami luka memar di bagian muka dan bibir dalam," lanjutnya.

Sementara itu, pelaku VAD menyebut bahwa alasannya menyerang korban kerana organisasi yang mereka ikuti pernah saling serang di Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.

"Dengar-dengar masalahnya banyak," kata dia.

Sedangkan, DTS mengaku hanya ikut-ikutan tanpa mengetahui permasalahan sebenarnya.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Solo. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak