SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menemukan adanya potensi kerugiaan negara dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menjelaskan, ada temuan uang Rp795 juta untuk bantuan hukum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kita segera segera mendalami penggunaan uang tersebut. Potensi kerugian negara sebesar Rp795 juta. Penggunaan uang itu tidak sesuai dengan peruntukannya dan kepentingan masyarakat,” kata Gilang, Rabu (18/5/2022).
Dikatakannya, dalam ekspos perkara nanti akan dipertajam unsur perbuatan melawan hukum dan nilai kerugian negara.
Jika nyata ditemukan kerugian negara, juga ada perbuatan melawan hukum, maka tidak menutup kemungkinan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
"Jika masih belum yakin dengan alat bukti yang ada, bisa dilakukan perpanjangan penyelidikan. Atau jika tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, ya penyelidikan dihentikan. Keputusannya nanti setelah ekspos perkara," jelasnya.
Menurut Kasi Pidsus, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan 15 orang saksi termasuk BPK dan inspektorat.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, untuk sementara sudah cukup. Selanjutnya kita akan melakukan ekspos kasus untuk merumuskan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Berjo pada awal bulan Januari 2022 lalu kepada Kejari Karanganyar.
Dalam laporannya, warga menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi di BUMDes pada 2020.
Dalam laporannya, ada dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola BUMDes tersebut. Serta penggunaan dana Rp795 juta yang digunakan untuk proses penyelesaian hukum.