Rumah Pangeran di Solo Disita Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Taspen

Penyitaan oleh Kejagung terhadap bangunan bersejarah tersebut diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Mei 2022 | 22:44 WIB
Rumah Pangeran di Solo Disita Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Taspen
Ndalem Kusumabratan di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo yang disita oleh Kejagung. [Suara.com/Ari Welianto]

"Kami diminta untuk ikut menjaga. Nanti akan mengoptimalkan petugas Linmas, ada juga warga setempat yang dipasrahi," imbuhnya.

Untuk kondisinya, lanjut dia, tidak terawat seperti hutan dan banyak tumbuhan liar. Itu di dalamnya ada rumah, tapi sudah lama dan jadi rumah tidak bertuan.

"Itukan tiga obyek jadi satu. Luasnya itu 10.000 meter persegi," terang dia.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan jika penyitaan tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Kejagung.

Baca Juga:Klaim Butuh Waktu Banyak Usut Kasus Formula E, KPK: Kami Bekerja Bukan karena Desakan Siapa Pun!

"Di Solo sudah lama ada penyitaan. Sudah beberapa kali dilakukan," ungkapnya.

Seperti diketahui, bangunan dan lahan yang berada di sebelah barat Alun-alun Kidul Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dulu  merupakan kediaman pangeran Keraton Surakarta Hadiningrat, GPH Kusumobroto. Sosok itu merupakan putra dari Paku Buwono (PB) X.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini