Rumah Pangeran di Solo Disita Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Taspen

Penyitaan oleh Kejagung terhadap bangunan bersejarah tersebut diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Mei 2022 | 22:44 WIB
Rumah Pangeran di Solo Disita Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Taspen
Ndalem Kusumabratan di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo yang disita oleh Kejagung. [Suara.com/Ari Welianto]

Pihaknya tidak tahu persis permasalahan kasus apa sampai dilakukan penyitaan. Mungkin dianggap korupsi lalu disita oleh Kejagung.

"Kami tidak tahu masalahnya apa. Kami hanya diminta untuk menyaksikan proses penyitaan saja," ucapnya.

Suyono juga tidak tahu jika ndalem itu milik warga sini atau bukan. Karena kepemilikannya atas nama semacam yayasan. 

"Detailnya orang mana kami tidak tahu. Yang jelas obyek tanahnya tercatat di Kelurahan Gajahan ini," sambung dia.

Baca Juga:Klaim Butuh Waktu Banyak Usut Kasus Formula E, KPK: Kami Bekerja Bukan karena Desakan Siapa Pun!

Suyono menjelaskan, tadi diminta juga untuk menjaga obyek tersebut supaya tidak terjadi gangguan. 

"Kami diminta untuk ikut menjaga. Nanti akan mengoptimalkan petugas Linmas, ada juga warga setempat yang dipasrahi," imbuhnya.

Untuk kondisinya, lanjut dia, tidak terawat seperti hutan dan banyak tumbuhan liar. Itu di dalamnya ada rumah, tapi sudah lama dan jadi rumah tidak bertuan.

"Itukan tiga obyek jadi satu. Luasnya itu 10.000 meter persegi," terang dia.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan jika penyitaan tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Kejagung.

Baca Juga:Profil Farsha Kautsar, Anak Eks Pejabat Pajak yang Kirim Ratusan Juta ke Siwi Widi

"Di Solo sudah lama ada penyitaan. Sudah beberapa kali dilakukan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini