"Karena masih di tengah pandemi protokol kesehatan tetap dipatuhi. Masyarakat tidak boleh eforia mengabaikan Prokes sehingga pasca mudik Lebaran tidak terjadi adanya lonjakan kasus COVID-19 hal ini, harapannya," katanya.
Selain itu, Polresta Surakarta juga melarang masyarakat membunyikan petasan atau penggunaan kembang api yang mempunyai efek ledak menjelang Lebaran. Hal ini, akan ditindak tegas. "Kami akan menurunkan anggotanya menggelar razia petasan menjelang Lebaran," katanya.