SuaraSurakarta.id - Di bulan Ramadhan ini umat muslim harus tentunya harus berhati-hati dengan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Hukum menggosok gigi dengan menggunakan odol di bulan puasa masih banyak orang tidak tahu. Apalagi sisa odol tersebut sampai tertelan, sehingga hal itu menimbulkan sebuah pertanyaan apakah puasa kita batal atau tidak.
Menanggapi permaslaahan itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya angkat bicara. Menurutnya, hukum menggosok gigi di bulan puasa tidak dilarang.
"Kalau orang yang gogok gigi, jangankan sebelum imsyak, setelah imsyak, siang begini menggosok gigi dengan odol itu tidak membatalkan puasa," kata Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV.
Baca Juga:Lupa Sahur dan Baca Niat Puasa? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
"Asalkan sikat gigi sama odolnya jangan sampai ditelan. Kalau ditelan jadi batal," sambungnya.
Namun, Buya Yahya menuturkan memasukan sesuatu ke dalam mulut terlebih ada rasanya hukumnya makruh.
"Cuman hukumnya makruh, kalau ada rasa-rasa selain untuk berwudhlu dan berkumur," papar Buya Yahya.
Meski begitu, umat muslim tidak perlu cemas. Jika mengalami kejadian tersebut untuk menghilangkan rasa odol dengan cara berkumur-kumur sampai rasa odol di dalam mulut hilang.
"Nah kalau Anda merasakan sesuatu, berarti ada barangnya dong. Kalau masih ada rasanya, anda berkumur lagi sampai hilang rasa itu,"
Baca Juga:Jadwal Sholat Serang, Cilegon dan Pandeglang Hari Ini Minggu 10 April 2022
"Kalau sudah berkumur sekali, dua kali sampai tiga kali selesai. Adapun masih ada rasa dingin-dingin tetap dimaafkan," ungkap Buya Yahya.
- 1
- 2