SuaraSurakarta.id - Menggosok gigi saat puasa termasuk puasa Ramadhan merupakan hal yang penting untuk menjaga kesehatan mulut dan gigi.
Meski demikian,sebagian umat Islam sering mempertanyakan apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana hukum seseorang yang menggosok gigi saat menjalankan ibadah puasa?
Melansir dari laman NU Online, ada hadist dari Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir yang menjelaskan mengenai hukum sikat gigi saat puasa yang ditulis dalam karya Is’adur Rafiq yang bunyinya sebagai berikut.
Baca Juga:Jangan Gosok Gigi Setelah Sarapan, Ini Kata Dokter
"" " ".
Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).
Sementara dijelaskan dalam Hadist riwayat Nasa’i, Aisyah radliallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Melihat dari hadist yang pertama, artinya sikat gigi saat puasa termasuk makruh yang berarti perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun tidak akan mendapatkan dosa jika dilakukan.
Baca Juga:Cara Menghilangkan Bau Mulut dengan Mudah dan Ampuh
Jika mengacu pada hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh berarti jawabannya adalah tidak membatalkan puasa.
Hanya saja, perlu diperhatikan cara untuk sikat gigi yang benar selama bulan puasa. Karena saat melakukan kegiatan tersebut, akan ada aktivitas memasukan sesuatu ke dalam tubuh walaupun hanya dalam mulut.