SuaraSurakarta.id - Puluhan buruh dari sejumlah daerah Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa, mengkritisi konsolidasi antara Pemerintah Kota Semarang, akademi dan dewan legislatif yang membahas soal Omnibus Law.
Sebelumnya, ramai diperbincangan dikalangan serikat buruh mengenai beredarnya surat undangan konsolidasi yang diadakan di Hotel Pandanaran Kota Semarang pada 24 Maret 2022.
Dalam rundown acara tersebut, dijadwalkan Komisi D DPRD Kota Semarang bakal menyampaikan dukungan penerapan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Omnibus Law.
Perwakilan massa aksi, Sumartono mengatakan, mengancam akan membubarkan acara konsolidasi jika acara tersebut tak segera dihentikan.
Baca Juga:Buruh Tani di Pesisir Selatan Cabuli Bocah Perempuan Usia 5 Tahun, Korban Teman Anak Pelaku
"Tujuan dari aksi ini, membubarkan acara yang ada di dalam," jelasnya saat ditemui di depan Hotel Pandanaran Semarang, Kamis (24/3/22).
Sumartono menegaskan akan memaksa masuk ke dalam hotel jika acara konsolidasi tersebut tak dibubarkan.
"Kita akan memaksa ke dalam. Target kita itu," paparnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang sebagai penyelenggara acara tersebut dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," paparnya.
Baca Juga:Serikat Buruh Bogor Dorong Tokoh Nahdlatul Ulama Gus Udin Jadi Senator DPD RI
Menurut Sumartono, pertemuan yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan merupakan pelanggaran konstitusi karena di dalamnya membahas soal Omnibus Law.
- 1
- 2