SuaraSurakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diwanti-wanti untuk tidak menggelar buka bersama (bukber) saat bulan Ramadhan dan open house saat Idul Fitri nanti.
Sanksi tegas pun akan diberikan jika ada ASN yang melanggar dan nekat menyelenggarakan.
"Ojo pokokmen ijo, tidak boleh. Di tempat saya juga tidak open house, tidak boleh semua," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Kamis (24/3/2022).
Untuk sanksi bagi yang melanggar akan dikondisikan, pokoknya jangan ada bukber dan open house.
Baca Juga:Bali United Selangkah Lagi Juara BRI Liga 1, Papan Bawah Ketar-ketir Hindari Degradasi
Karena itu sangat beresiko terpapar Covid-19, jadi dihindari dulu.
"Memang resiko terbesar penularannya malah pas buka bersama. Pas buka masker, itu yang harus di hati-hati," katanya.
Gibran menegaskan, tidak masalah kalau salat tarawih dan salat id. Bahkan kalau bisa salat id digelar di tanah lapang atau lapangan.
"Kalau tarawih silahkan, salat id silahkan dan di lapangan juga boleh," sambung dia.
Untuk masyarakat, kalau bisa dikurangi dulu acara buka bersamanya. Buka puasa bersama di rumah bersama keluarga, ini malah lebih baik.
Baca Juga:Pemkot Solo Bakal Siapkan Lokasi untuk Pasar Tumpah Ramadhan
"Bukan dilarang, kalau bisa buka bersama di rumah bersama keluarga. Itu tetap beresiko, kalau untuk ibadah silahkan tidak ada larangan," ungkapnya.
Pantauan dan pengawasan di lapangan terus dilakukan. Nanti akan ada petugas yang patroli diberbagai wilayah.
"Kita pantau dan awasi terus. Tenang saja," imbuh dia.
Seperti diketahui, jika Presiden Joko Widodo (Jokowo) telah melarang seluruh pejabat dan ASN menyelenggarakan buka puasa bersama di Bula Ramadhan dan oper house pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Presiden Jokowi memperbolehkan umat Islam untuk melakukan salat tarawih berjamaah di masjid.
Kontributor : Ari Welianto