Asyik Karaoke, Wanita Muda di Wonogiri Tiba-tiba Diciduk Polisi, Ternyata Isap Barang Haram Ini

Tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 Maret 2022 | 19:11 WIB
Asyik Karaoke, Wanita Muda di Wonogiri Tiba-tiba Diciduk Polisi, Ternyata Isap Barang Haram Ini
Ilustrasi room karaoke. [Pixabay/Pexels]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Wonogiri menciduk seorang wanita asal Desa Jeporo, Kecamatan Jatipurno usai menyimpan dan mengonsumsi tembakau Gorila.

Apesnya, wanita berinisial DT (24) itu diamankan polisi saat sedang asyik bernyanyi di sebuah room atau ruangan karaoke, Kamis (17/3/2022)

Kasatresnarkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono, menjelaskan, tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya. 

“TKP-nya di sebuah room karaoke di Wonogiri,” kata Aiptu Iwan mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:5 Fakta Tahanan Narkoba Tembak Petinggi Polda Gorontalo Pakai Senjata Rakitan

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu tas selempang warna hitam di dalamnya terdapat satu linting kertas seck atau kertas rokok berisi tembakau Gorila, dan satu kantong plastik hitam di dalamnya berisi dua paket tembakau Gorila dan seck papper.

Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri mendapat informasi bahwa di sebuah kafe dan karaoke di Wonogiri ada orang yang sedang menggunakan Narkoba.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ketempat tersebut. Hasilnya, ternyata benar di salah satu room, ada sejumlah orang, setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, di dalam tas milik DT ditemukan beberapa batang bukti itu.

Selanjutnya yang besangkutan berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk pasal yang nantinya digunakan adalah Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Permenkes RI No 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca Juga:Tak Ada Ampun! Jukir Liar di Medan Ditembak Polisi Usai Curi Motor di Parkiran

“Waktu ditangkap yang bersangkutan juga menghisap tembakau Gorila itu,” imbuh Kasat Narkoba Polres Wonogiri AKP Dimas Bagus Pandoyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak