Tak Gentar dengan Ancaman Mahfud MD, Pendeta Saifuddin Ibrahim Ngaku Siap Dihukum Mati

Pendeta Saifuddin Ibrahim mengaku tak gentar dengan ancaman Menko Polhukam yang telah memerintahkan kepolisian untuk menangkapnya.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 Maret 2022 | 13:59 WIB
Tak Gentar dengan Ancaman Mahfud MD, Pendeta Saifuddin Ibrahim Ngaku Siap Dihukum Mati
Tangkapan layar Pendeta Syaifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Quran. (Youtube)

Menurut Mahfud MD, pernyataan Pendeta yang diketahui bernama Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia 

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam. 

Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama. 

Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud. 

Baca Juga:5 Fakta Seputar Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini