Dia mendapatkan uang Rp20 juta dari hasil penjualan.
Kepada polisi, dia mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Akibat perbuatannya, pelaku yang baru pertama mencuri ban mobil terjerat Pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP ancaman tujuh tahun penjara," kata Priyanto. [Bloktuban]
Baca Juga:Hotel di Batam Kemalingan, Pencuri Sembunyi di Atas Plafon Dibujuk Turun sebelum Ditangkap