SuaraSurakarta.id - Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari atau Gusti Moeng buka suara berkaitan pengangkatan KGPH Purbaya menjadi Kanjeng Gusti Adipati Anom Sudibyo Rajaputra Narendra atau putra mahkota.
Gusti Moeng menegaskan jika pengangkatan itu tidak sah secara adat, dan hanya secara pribadi SISKS Pakubuwono (PB) XIII.
"Secara adat tidak sah, karena tidak melakukan paugeran (aturan) adat Keraton Kasunanan atau trah Mataram," tegas Gusti Moeng, Senin (7/3/2022).
"Saya menyampaikan paugeran. Tentang posisi Sinuhun (PB XIII) di sini bukan sebagai pemilik Keraton. Beliau hanya dalam kata jawa yaitu Nglungsur Keprabon (menggantikan tahta dari Sinuhun sebelumnya," tambah dia.
Baca Juga:Kisah Tugu Pemandengan, Titik Nol Kota Solo yang Dulu Sebagai Titik Pandang Sinuhun
Gusti Moeng menjelaskan jika bahwa pemilik keraton adalah komponen yang berada di Keraton Kasunanan Surakarta, mulai sentono dalem atau keluarga besar hingga para abdi dalemnya.
"Jadi ini milik dinasti, bukan milik pribadi Sinuhun. Namun kalau kemarin itu posisinya Sinuhun mengangkat purboyo jadi Adipati Anom, itu pribadinya, dan secara adat tidak sah," papar mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu
Dia menambahkan, LDA sudah menggelar pertemuan membahas hal yang terjadi di Keraton Solo, termasuk pengangkatan putra mahkota.
Seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta diminta membuat pernyataan sikap terkait pengangkatan permaisuri dan putra mahkota Keraton Solo.
"Keraton itu sudah ada landasan hukum sendiri, baik adat atau hukum nasional. Jadi jangan yang tak ada kepentingan melu-melu atau ikut bicara. Tapi saya percaya masyarakat kita sudah pintar," tegas Gusti Moeng.
Kontributor : Budi Kusumo