Saksi Kunci Kasus Dugaan TPPU Sinarmas Tak Kunjung Diperiksa, Pengusaha Solo Surati Kabareskrim

Andri Cahyadi selaku pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 21 triliun berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:26 WIB
Saksi Kunci Kasus Dugaan TPPU Sinarmas Tak Kunjung Diperiksa, Pengusaha Solo Surati Kabareskrim
Pengusaha Solo, Andri Cahyadi. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi kembali mengirimkan surat berkaitan dengan proses penyelidikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Sinarmas.

Setelah sebelumnya ke Kapolri hingga Presiden Jokowi, kali ini, surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 dilayangkan ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam surat itu, Komisaris Utama (Komut) PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk menyebut jika sosok kunci dalam perkara tersebut tak kunjung diperiksa. Termasuk bos PT Sinarmas, Indra Wijaya.

"Saya sebagai korban sekaligus pelapor merasa bahwa saksi-saksi kunci malah belum dipanggil keterangannya. Benny Tjokrosaputro, Indra Wijaya, Chua Chun Kai dan Suherli adalah pihak yang justru terlibat langsung dalam perkara yang saya laporkan," tegas Andri Cahyadi dalam surat tersebut.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU Setahun Berjalan, Pengusaha Solo Desak Bareskrim Segera Periksa Komut PT Sinarmas

Lebih rinci, Andri menjelaskan bahwa dugaan kuat Indra Wijaya adalah otak dari kasus tersebut dan telah disampaikan sejak laporan awal pada LP 10 Maret 2021.

Indra wijaya lanjut dia, adalah sosok yang mengatur Kokaryadi Chandra dan Suherli untuk menandatangani surat hutang rekayasa buatan Indra Wijaya.

Dia memaparkan, bahkan dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 22 Februari 2022 telah disampaikan keterangan tambahan. Untuk itu, Andri Cahyadi memohon agar sejumlah saksi kunci di atas segera diperiksa Bareskrim Polri.

"Sudah sangat nyata, modus terlapor untuk menipu saya dan menggelapkan saham PT SIM di PT EEI dengan merekayasa adanya utang," ungkap dia.

Andri Cahyadi menegaskan, pihaknya menyiapkan sidang terbuka dihadapan penyidik kepolisian. Ini menjadi langkahnya karena terlapor dan saksi kunci belum juga dipanggil.

Baca Juga:Bank Sinarmas UUS Dukung Pemberdayaan UMKM Lewat KUR Syariah

"Saya siap untuk memaparkan kembali gelar sidang terbuka, dihadapan penyidik dan seluruh jajaran terkait gelat tersebut," jelas Andri Cahyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini