SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua bos PT Sinarmas yang dilaporkan pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi sudah hampir setahun berjalan.
Seperti diketahui, dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, 13 Maret 2021 silam adalah Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas.
Andri Cahyadi selaku pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 21 triliun berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.
Hanya saja, berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Andri menyebut hingga saat ini sosok Indra Wijaya belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Gudang Ekspedisi Kamal Muara Jakarta Utara Terbakar, Merambat ke Gudang Shopee Express
"Kami mendesak agar Indra Wijaya segera dipanggil untuk memberikan keterangan. Karena semua bukti-bukti, data, dan keterangan lengkap sudah saya berikan ke penyidik Bareskrim," kata Andri Cahyadi kepada awak media, Minggu (27/2/2022) malam.
Selain itu, lanjut Andri, melihat dengan berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan, dirinya menilai sudah saatnya polisi mendalami lagi kasus tersebut dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan naik ke penyidikan dan dilanjutkan penetapan tersangka, akan lebih memudahkan kepolisian untuk mendapatkan fakta lebih dalam dan kuat lagi. Apalagi semua bukti yang minta kepolisian semua sudah saya berikan," tegas dia.
Andri menambahkan, pihak Sinarmas beberapa kali memberikan penawaran perdamaian dalam penyelesaian kasus tersebut. Bahkan, Sinarmas juga menawarkan sejumlah uang mulai Rp180 miliar hingga Rp 5,6 triliun agar masalah hukum tersebut dihentikan.
Namun, lanjut Andri, penawaran perdamaian itu hanya upaya Sinarmas untuk mendunda proses penyelidikan dan adanya upaya restorative justice dari pihak kepolsian.
Baca Juga:Kawan Lama Group dan Sinar Mas Land Mulai Membangun Living World Grand Wisata
"Penawaran itu (perdamaian) hanya iming-iming dan realisasinya jauh dari kenyataan. Karena memang Sinarmas harus membuktikan saham-saham yang mereka miliki dan itu diambil dari perusahaan saya," jelas Andri.