Astaga! 4.000 Tenaga Honorer Terancam Menganggur, Gibran Didesak Cari Solusi

Ribuan tenaga honorer bakal kehilangan pekerjaan menyusul aturan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 Maret 2022 | 18:04 WIB
Astaga! 4.000 Tenaga Honorer Terancam Menganggur, Gibran Didesak Cari Solusi
Ilustrasi PNS usai mengikuti apel. [ANTARA]

SuaraSurakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo Y.F. Sukasno mendesak Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mencarikan solusi berkaitan dengan 4.000 tenaga honorer Pemkot Solo yang akan menganggur.

Ribuan tenaga honorer itu bakal kehilangan pekerjaan menyusul aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.

“Kebijakan tersebut membuat resah tenaga honorer di Kota Solo,” kata Y.F. Sukasno melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (2/3/2022).

Ia mengatakan jumlah tenaga honorer di Pemkot Solo mencapai 4.000 orang berstatus tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK). Banyaknya jumlah tersebut menjadi persoalan serius.

Baca Juga:Mangkunegaran Bakal Dipimpin Raja Berusia Muda, Gibran: Semua Harus Bergandengan Tangan

“Kami minta Pemkot Solo konsultasi ke pemerintah pusat terkait rencana pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023,” ujar dia.

Ia mengatakan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ia menyebut dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 ini terkait dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan SE Mendagri 814.1/169/SJ.

Aturan itu, Isinya soal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer (GTT, PTT, honorer daerah) bagi gubernur dan bupati/wali kota.

“Apakah TKPK yang regulasinya dengan peraturan wali kota (Perwali) ini juga termasuk ini. Kami mendorong pemkot segera konsultasi kepada kementerian terkait,” tegas Sukasno.

Baca Juga:Soal Penunjukkan GPH Bhre Cakrahutomo Jadi Mangkunegara X, Ini Tanggapan Gibran

Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Jika kebijakan tersebut diberlakukan sebanyak 4.000 tenaga honorer Pemkot Solo akan kehilangan pekerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini