Terus Dikritik, Menaker Akhirnya Revisi Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terus mendapatkan kritik soal kebijakannya tentang syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 02 Maret 2022 | 14:21 WIB
Terus Dikritik, Menaker Akhirnya Revisi Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
Menaker, Ida Fauziyah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terus mendapatkan kritik soal kebijakannya tentang syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). (Dok: Kemnaker)

SuaraSurakarta.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terus mendapatkan kritik soal kebijakannya tentang syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana saat pensiun tersebut.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," kata Ida dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Menurut dia, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.

Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Aturan Jaminan Hari Tua Direvisi, Guru Besar UI: Jangan Terjebak Persepsi Jangka Pendek

Ida mengatakan bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya.

Dia menjelaskan pula bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Dengan demikian, Ida melanjutkan, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.

"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.

Baca Juga:Usai Bertemu Sri Sultan HB X, Menaker Ida Fauziah Siap Rembug Bareng Buruh Bahas Program JHT

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak