"Jumlah masjid di Solo itu ada sekitar 900-an masjid. Secepatnya kita lakukan sosialisasi, jadi aturan ini bisa segera dilaksanakan," tandas dia.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Masykur mengatakan jika aturan pengeras suara masjid dan mushola itu bukan hal yang baru. Itu sudah ada sejak tahun 1978.
"Tahun 1978 sudah dikeluarkan aturan itu, yang mengeluarkan itu dari Dirjen Bimas Islam Kemenag. Kalau dulu SE dari dirjen dan SE dari menteri, sebenarnya tidak ada yang berubah," ucapnya.
Ditambahkan, sejauh ini di Kota Solo aman-aman saja dan semuanya sudah paham dengan hal tersebut. Rata-rata setiap masjid itu menyalakan pengeras suara tidak lama-lama hanya sebentar dan selama ini tidak ada perubahan.
Baca Juga:Emak-emak Unjuk Rasa Kecam Menteri Agama: Jangan Pecah Belah Agama Islam Dengan Agama Lain
"Sosialisasi tetap akan kita lakukan lewat kepala KUA dan penyuluh-penyuluh di tiap kelurahan. Bentuk sosialisasi itu menyampaikan SE Menteri Agama, masing-masing masjid dan mushola kita bagikan SE ini," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto