Masyarakat wajib Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, Ini Penjelasan Direktur BPJS Kesehatan

Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia terlindungi dari BPJS Kesehatan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Februari 2022 | 09:46 WIB
Masyarakat wajib Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, Ini Penjelasan Direktur BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)

SuaraSurakarta.id - Mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan terus dilakukan oleh pemerintah. Terbaru, mengurus SIM, STNK, SKCK dan pengurusan tanah wajib menunjukan kepesertaan jaminan kesehatan milik pemerintah itu. 

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia terlindungi.

“Bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, jadi Inpres No. 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah,” kata Ali Ghufron dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi program JKN.

Baca Juga:Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu

Dalam optimalisasi tersebut terdapat delapan layanan publik yang mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN, antara lain pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun non formal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Lebih lanjut, pengurusan tanah, pengurusan ibadah haji dan umroh, pengurusan pendaftaran calon migran Indonesia, serta pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN.

Ia berharap, 98 persen rakyat Indonesia pada 2024 bisa terlindungi JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Ali Gufron menilai, kontroversi karena kurangnya pemahaman masyarakat. Saat ini pemberlakuan kebijakan tersebut masih dalam proses sosialisasi.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar melakukan sosialisasi dan edukasi.

Baca Juga:Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan

“Kami terus berusaha mengedukasi masyarakat agar optimalisasi program JKN ini tidak disalahartikan,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

Aktifnya masyarakat dalam program itu tentunya akan berpengaruh positif terhadap sektor kesehatan di dalam negeri sehingga pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara optimal.

"Perspektifnya harus kita ubah secara positif, agar masyarakat ikut serta menjadi peserta JKN," tutur Usman.

Usman mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi. Kominfo melakukan penyebaran pesan melalui berbagai instrumen komunikasi mulai dari media sosial, media cetak, media daring, hingga media elektronik.

"Selain itu, dengan adanya optimalisasi program JKN ini, akan makin mengakselerasi transformasi digital agar masyarakat bisa mengakses informasi melalui media-media digital," ucap Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak