Terbukti Manganiaya Kucing, Pria di Tulungagung Divonis Hukuman Penjara

Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, baru saja memvonis penganiaya kucing, pelaku diganjar hukuman penjara

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 12 Februari 2022 | 11:26 WIB
Terbukti Manganiaya Kucing, Pria di Tulungagung Divonis Hukuman Penjara
ilustrasi kucing. Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, baru saja memvonis penganiaya kucing, pelaku diganjar hukuman penjara. (Pixabay.com/teriulandariar)

"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.

Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:Luthfi Erlangga Hafidz yang Meninggal Dunia karena Diteriaki Maling di Bekasi Sempat Tulis Puisi Tentang Salat

Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.

Kasus ini Masyarakat dibuat gaduh dengan video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 lalu. Video tersebut diunggah pada insta story pelaku @azzam_cancel.

Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini