SuaraSurakarta.id - Meski terdapat peningkatan kasus COVID-19 KRL Yogyakarta-Solo tetap beroperasi secara normal di masa PPKM Level 3.
Namun, penerapan protokol kesehatan di KRL Yogyakarta-solo akan lebih diperketat. Hal itu disampaikan oleh Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba di Yogyakarta Kamis (10/2/2022).
“Ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi penumpang merujuk pada SE Kementerian Perhubungan dengan tujuan kesehatan seluruh pengguna KRL,” kata Anne Purba dikutip dari ANTARA.
Sejumlah aturan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi penumpang di antaranya menggunakan masker ganda (masker medis dilapis masker kain), atau menggunakan masker N95, KN95, atau KF94 yang tingkat filtrasinya cukup tinggi.
Baca Juga:Pembahasan Final, Desain Tol Yogyakarta-Solo Masuk Tahap Penyempurnaan
“Kami minta pengguna KRL mempersiapkan masker sesuai ketentuan sebelum masuk stasiun agar tidak dicegah saat masuk,” katanya.
Ketentuan lain yang diberlakukan adalah mengecek status vaksinasi dari tiap calon penumpang yang bisa ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
KAI Commuter juga mengimbau penumpang untuk tidak berbicara secara langsung atau melalui telepon selama berada di dalam KRL sebagai upaya mengurangi potensi penularan dari droplet.
Anak-anak berusia di bawah lima tahun hanya menggunakan KRL untuk keperluan mendesak dan anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.
“Lansia yang akan menggunakan KRL diarahkan untuk naik di luar jam sibuk. Misalnya pukul 10.00-14.00 WIB,” katanya.
Baca Juga:Kampus-Kampus Ini Bakal Tergusur Tol Yogyakarta-Solo
Operasional KRL Yogyakarta-Solo tetap diberlakukan 20 perjalanan sehari dari pukul 05.00-18.30 WIB.
Rata-rata volume penumpang harian sepanjang Februari tidak jauh berbeda dibanding Januari yaitu sekitar 9.000 penumpang. Jumlah penumpang saat PPKM Level 3 diberlakukan pada 8 Februari sempat turun menjadi 6.680 penumpang dan turun menjadi 6.478 penumpang pada 9 Februari.
“Pada jam-jam sibuk, pada pagi atau sore hari dimungkinkan akan dilakukan penyekatan antrean oleh petugas untuk pembatasan jumlah penumpang yang dapat naik kereta karena dimungkinkan terjadi kepadatan di kereta dan stasiun,” katanya.