SuaraSurakarta.id - Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Polresta Solo berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis ciu dari sebuah mobil, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya Kanit Reskrim Pasar Kliwon bersama anggota melakukan pemantauan wilayah.
Saat pemantauan itu, aparat mencurigai sebuah mobil Kijang Kapsul warna hijau metalik bernomor polisi H 8657 QP yang dikemudikan Triyanto asal Klaten seakan kelebihan melebihi muatan.
"Selanjutnya mobil tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriskaan anggota. Ternyata terdapat belasan dus berisi miras," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng, Polresta Solo Lakukan Penelusuran hingga Tingkat Pengecer
Ade memaparkan, total ada 17 dus berisi miras jenis ciu. Masing-masing dus berisi 12 botol. Rinciannya 24 besar jenis ciu ketan hitam, 180 botol besar jenis ciu jambu klutuk.
"Selanjutnya mobil yang berisi miras tersebut berikut pengemudi dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon untuk dimintai keterangan dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum tipiring," tegasnya.
Kapolresta Solo itu mengatakan operasi pekat yang masif selama ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus perjudian, minuman keras (miras), praktik prostitusi, dan lain-lain.
Hal itu menjadi program unggulan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mewujudkan Solo Bebas Pekat.
Menurutnya, Solo Bebas Pekat merupakan dukungan Polresta kepada Wali Kota dan Pemkot dalam mewujudkan Solo nyaman, damai, sejuk, layak huni, dan produktif.
Baca Juga:Dihantam Covid-19, West Bandits Combiphar Solo Mendukung Upaya Mitigasi IBL 2022
“Tidak ada batasan waktu dalam pembersihan dan pemberantasan pekat. Kami konsisten sampai Solo benar-benar bebas pekat,” tegasnya.