Sok Jagoan! Bocah Ingusan Ikut Serang Pemuda di Solo, Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:52 WIB
Sok Jagoan! Bocah Ingusan Ikut Serang Pemuda di Solo, Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Delapan orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan dirilis di halaman Mapolresta Solo, Kamis (3/2/2022). [Suara.com/Budi Kusumo]

Kemudian ketiga tersangka lain DH, BTH dan JHF, dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," urainya.

Selain itu, terhadap ketiga tersangka lain, yakni LNH, BFS dan Bima, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951.

Tentang tindak pidana secara tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 10 Tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka BS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ke-1e KUHP. 

Kontributor : Budi Kusumo

Baca Juga:Anak Presiden Jadi Wali Kota Solo dan Pengusaha, Ini Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

News

Terkini

Kapolresta berharap melalui momen Idul Fitri ini, Polresta Surakarta bersama rekan-rekan media terus dapat membangun dan memperkuat keharmonisan.

News | 19:15 WIB

Peninjauan ini untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan dengan baik dan lancar usai libur selama bulan ramadhan dan lebaran.

News | 18:12 WIB

Polres Sukoharjo menetapkan tersangka kasus tabrakan yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil beberapa waktu lalu.

News | 17:32 WIB

Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.

News | 17:10 WIB

Dua orang pelaku berinisial S alias Wulu (56) dan BAN (46), yang merupakan warga Klaten, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

News | 18:18 WIB

Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi kini memasuki babak baru.

News | 18:04 WIB

Irpan pun menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025) petang.

News | 21:07 WIB

Sejumlah sosok terdekat Presiden RI Prabowo Subianto diterpa isu miring seperti berinvestasi pada bisnis judi online (judol) yang berbasis di Kamboja.

News | 17:32 WIB

Pada kesempatan tersebut, Budi Gunadi mendoakan Jokowi dan Iriana sehat serta punya umur panjang.

News | 17:20 WIB

Jokowi pun menyambut baik langkah dari tim kuasa hukumnya tersebut terkait masalah ijazah palsu.

News | 14:42 WIB

Dirinya tidak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut, mengingat negera Indonesia adalah negara hukum.

News | 14:36 WIB

Pertamina memecat kru mobil tangki terkait kasus bbm oplosan dengan air di SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

News | 17:50 WIB

Penyidik Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus BBM tercampur air di SPBU Kecamatan Trucuk yang viral di media sosial.

News | 17:43 WIB

Jembatan Bacem pertama kali dibangun pada tahun 1908 oleh Sri Susuhunan Paku Buwana (PB) X, raja Keraton Solo.

News | 17:29 WIB

Kebijakan tarif impor yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat keluh kesah para pelaku industri.

News | 17:19 WIB
Tampilkan lebih banyak