SuaraSurakarta.id - Mantan Dirut Bumdes Berjo, Karanganyar, Supardi akhirnya dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dimintai keterangan berkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan dan pengembangan Objek Wisata Telaga Madirda, Rabu (2/2/2022).
Selain Supardi, Kejari Karanganyar juga memeriksa saksi bernama Sularno dan salah satu warga lainnya.
Sularno merupakan saksi saat serah terima uang pengalihan jabatan Dirut Bumdes Berjo.
Saat datang ke Kejari, tiga orang tersebut diminta membawa sejumlah dokumen. Antara lain dokumen biaya pemugaran tanah kas desa di sekitar Telaga Madirda, dokumen biaya pengurusan hukum, bukti setoran ke kas desa, bagi hasil air dan parkir, dan sebagainya.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Ngamuk dan Tendang Bangunan SMA Tawangmangu hingga Ambrol, Ternyata Ini Penyebabnya
"Diperiksa bersama Direktur Utama Bumdes yang lama, Pak Pardi," ungkap Sularno usai menjalani pemeriksaan.
Pria yang juga Ketua Masyarakat Peduli Berjo ini memaparkan, dirinya diminta keterangan terkait adanya laporan dugaan korupsi di Bumdes Berjo. Salah satunya soal penggunaan dana sebesar Rp 795 juta untuk penyelesaian masalah hukum yang tidak ada perinciannya.
"Saya tidak tahu dana itu untuk menyelesaikan masalah yang mana, masalah apa dan diserahkan kepada siapa," ujar dia.
"Harapan kami Kejari bisa menyelesaikan secara tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan, sehingga tercapai keadilan yang seadil-adilnya," tambah dia,
Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal membenarkan, adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengembangan Objek Wisata Telaga Madirda.
Baca Juga:Sidak SMAN Tawangmangu, Ganjar Pranowo Temukan Tembok Palsu dan Tendang Hingga Jebol
Namun dia tidak memberikan penjelasan lebih detail terkait hal tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan.