SuaraSurakarta.id - Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Senin (10/1/2022) kemarin.
Keduanya dilaporkan atas dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putra sulung Presiden Jokowi ini pun tidak merasa terganggu dengan dilaporkannya ke KPK. Gibran bahkan menanggapinya dengan santai.
"Tidak terganggu, wes biasa," terang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga:Kasus Dana PEN, KPK Dalami Pihak-pihak Terima Aliran Uang Hingga Penukaran Mata Uang Asing
Diakuinya, jika masalah ini sudah biasa terjadi. Ia pun akan tetap fokus bekerja untuk membangun Kota Solo dengan program-program yang sudah dibuat.
Gibran pun menanggapi masalah ini dengan santai dan membiarkan saja. Lama-lama pastinya akan bosan sendiri.
"Tokne wae lah. Bosan sendiri nanti," jelas dia.
Gibran pun akan terbuka dan akan mengikuti prosesnya. Bahkan siap dipanggil.
Dengan tegas, Gibran tidak akan menghalang-halangi mengenai masalah ini, apalagi laporannya itu sudah masuk ke KPK.
Baca Juga:Soal Gibran dan Kaesang, Pengamat: Tak Patut Jika Mereka Balik Melaporkan
"Saya terbuka dan tidak akan menghalang-halangi, buktikan saja. Nek salah dipanggil dan ditangkap, penak to," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto