Selama PTM, Satpol PP Kota Solo Temukan 89 Siswa Langgar Prokes Covid-19

Satpol PP Pemkot Solo mencatat terdapat 89 siswa yang melanggar protokol kesehatan selama PTM digelar di tengan Pandemi Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 Januari 2022 | 16:10 WIB
Selama PTM, Satpol PP Kota Solo Temukan 89 Siswa Langgar Prokes Covid-19
Ilustrasi sekolah di tengah pandemi. Satpol PP Pemkot Solo mencatat terdapat 89 siswa yang melanggar protokol kesehatan selama PTM digelar di tengan Pandemi Covid-19. (Pixabay/Alexandra Kochi)

SuaraSurakarta.id - Protokol kesehatan (Prokes) pada pembelajaran tatap muka (PTM) ternyata tidak selalu dipatuhi para siswa di Kota Solo. 

Satpol PP Kota Solo mencatat sebanyak 89 siswa tidak disiplin pada hari pertama pembelajaran tatap muka (PTM) penuh yang dimulai pada Senin (10/1).

"Ada 89 siswa yang terjaring pelanggarannya setelah PTM dan sebelum pelaksanaan PTM bahkan, kan dua sesi PTM-nya," kata Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan dikutip dari ANTARA, Selasa (11/1/2022).

Ia mengatakan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Surakarta, seharusnya para siswa langsung pulang ke rumah masing-masing usai mengikuti PTM.

Baca Juga:Omicron di Jakarta Capai 407 Kasus, Disdik DKI Pastikan PTM 100 Persen Tetap Jalan

"Harus segera pulang, di SE kan diatur begitu, kami mengikuti itu. Tujuannya kan habis PTM nggak boleh keluyuran," katanya.

Ia mengatakan jika keluyuran usai PTM dikhawatirkan para siswa tersebut akan beraktivitas hingga ke luar kota.

"Bahkan ke luar kota, jangan sampai terbentuk klaster baru (penyebaran COVID-19)," katanya.

Ia mengatakan pada hari pertama PTM penuh tersebut para siswa yang kedapatan tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan diberikan sanksi berupaya pembinaan dan diminta untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

Selanjutnya, jika pelanggaran kembali dilakukan oleh siswa yang sama maka Satpol PP akan memanggil orang tua siswa dan pihak sekolah.

Baca Juga:Disdik Kota Bandung Klaim PTM 100 Persen Digelar dengan Prokes Ketat

Sementara itu, selain memberikan sanksi kepada para siswa, pihaknya juga memberikan peringatan kepada sebanyak 10 pelaku usaha yang membiarkan siswa berseragam nongkrong di tempat usaha mereka.

"Sudah disebutkan dalam SE, (pelaku usaha) diberikan sanksi mulai dari peringatan. Kalau nekat kami tutup. Kemarin baru kami beri peringatan, ada kafe, ada shelter, kebanyakan PKL (pedagang kaki lima)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini