SuaraSurakarta.id - Ferdinand Hutahaean resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah.
"Menaikan statusnya dengan tersangka. Ditahan mulai malam ini," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).
Sebelum memenuhi panggilan polisi, Ferdinand juga telah melakukan klarifikasi terhadap cuitan itu, dan mengatakan bahwa semua itu hanyalah dialog imajinernya saja, dikarenakan dirinya yang sedang dalam kondisi tidak sehat.
Baca Juga:Tanggapi Jika Dipenjara, Ferdinand: Ini Hanya Butuh Klarifikasi Saja
Tak hanya itu saja, saat telah sampai di Bareskrim Polri, Ferdinand juga mengatakan bahwa ia turut membawa bukti riwayat kesehatannya.
"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya, bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit. Sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati," ungkap Ferdinand dikutip Terkini.id--jaringan Suara.com.
Ferdinand sebelumnya berharap kasus ujaran Allahmu Lemah yang menjeratnya bisa diselesaikan baik-baik. Sebab dia mengklaim pernyataannya itu diutarakan untuk dirinya sendiri tak bermaksud menyerang pihak atau kelompok manapun.
Hal itu disampaikan Ferdinand saat ditanya kesiapan dirinya jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dottipid Siber Bareskrim Polri.
Dia mengatakan dalam agenda pemeriksaan hari ini akan menjelaskan maksud pernyataannya itu dia berharap kasusnya dalam diselesaikan secara baik-baik.
Baca Juga:Menag Minta Masyarakat Tak Buru-Buru Hakimi Ferdinand, Politisi PKS Sampaikan Protes
"Harapan kita semua tentu masalah ini selesai dengan baik-baik," kata Ferdinand di Bareskrim Polri.
Namun nampaknya hal itu tak berlaku bagi penyidik Dottipid Siber Bareskrim Polri. Ferdinand Hutahaean resmi berstatus tersangka dan ditahan.