Ini Aturan Baru Tahun 2022 untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Aturan baru massa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk tahun 2022 sudah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 06 Januari 2022 | 10:16 WIB
Ini Aturan Baru Tahun 2022 untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ilustrasi penumpang pesawat. Aturan baru massa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk tahun 2022 sudah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. (Pixabay)

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia
(ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB.

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga:Tes Swab Kepada 11 Karyawan Hotel yang Kontak Dengan Wisatawan Omicron Surabaya Negatif

Pelaku perjalanan di luar kelompok tersebut menjalani karantina di tempat lain yang telah ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19 dengan menanggung biaya akomodasi secara mandiri.
[ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini