Terungkap! Ini Berat Senjata Replika yang Tewaskan Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa

Penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan dua tersangka masing-masing Nanang Fahrizal Maulana (NFM) dan Fauzal Pujut Juliono (FPJ).

Ronald Seger Prabowo
Senin, 03 Januari 2022 | 16:06 WIB
Terungkap! Ini Berat Senjata Replika yang Tewaskan Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa
Jajaran Polresta Solo kembali merilis kasus teasnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra yang tewas saat mengikuti Diklatsar Menwa Oktober 2021 silam di halaman Mapolresta I, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Budi Kusumo]

Hingga kini, kedua tersangka dijerat sebagaimana Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 359 junto Pasllal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Dan kedua tersangka dalam kasus ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," tandasnya.

Kontributor : Budi Kusumo

Baca Juga:Ringankan Warga Dampak Erupsi Semeru, Polresta Solo Gelontorkan 2 Truk Bantuan Logistik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak