SuaraSurakarta.id - Polres Wonogiri mencatat ada 28 kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi sepanjang tahun 2021.
Perkara Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dan bahkan tahun bahkan menjadi kasus menonjol dan meningkat signifikan dibanding tahun 2020.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, jumlah kasus yang paling menonjol sepanjang tahun 2021 adalah perkara UUPA dengan total 28 perkara. Sementara di tahun 2020, hanya menangani 11 perkara.
"Ada peningkatan yang signifikan, lebih dari 100 persen di kasus UUPA,”" kata AKBP Dydit dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga:Wow! Guru SMK di Wonogiri Ini Punya Impian Besar, Ciptakan Mobil Listrik
Dia memaparkan, dari 28 perkara UUPA, semua ditangani dengan undang-undang yang berlaku. Dari rentetan peristiwa itu ada satu kasus yang cukup menyita publik yaitu pengungkapan kasus dugaan predator anak sebagai pelaku maupun anak yang menjadi korban.
"Atas keberhasilan pengungkapan kasus itu kami mendapatkan sejumlah penghargaan,” jelasnya.
Untuk itu, kata Dydit dalam waktu dekat ini Polres Wonogiri akan berkoordinasi dengan elemen-elemen terkait untuk membicarakan penanganan kasus perlindungan anak di bawah umur.
Menurut Dydit, dibutuhkan peran seluruh pihak agar kasus-kasus serupa bisa ditekan di tahun-tahun yang akan datang.
“Ini bukan hanya peran kepolisian, perlu koordinasi dengan pihak terkait. Termasuk juga dengan pemerintah daerah juga elemen lain untuk bersama-sama mencari solusinya,” tegas dia.
Baca Juga:Fakultas Syariah UIN Jember Menerbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual