Duh! Selama 2021 Angka Perceraian di Kabupaten Klaten Meningkat, Ada 2.175 Perkara

Pengadilan Agama Kabupaten Klaten mencatat angka perceraian sepanjang 2021 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan satu tahun sebelumnya

Budi Arista Romadhoni
Senin, 27 Desember 2021 | 18:30 WIB
Duh! Selama 2021 Angka Perceraian di Kabupaten Klaten Meningkat, Ada 2.175 Perkara
Ilustrasi perceraian. Pengadilan Agama Kabupaten Klaten mencatat angka perceraian sepanjang 2021 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan satu tahun sebelumnya. [Istimewa]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Klaten mencatat angka perceraian sepanjang 2021 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan satu tahun sebelumnya. Terdapat 2.175 perkara sepanjang Januari 2021-Desember 2021.

Menyadur dari Solopos.com, angka perceraian di Kabupaten Klaten pada 2021 mencapai 1.712 perceraian. Jumlah tersebut terdiri atas 1.268 cerai gugat dan 444 cerai talak.

Angka perceraian pada 2021 jauh lebih banyak dibandingkan pada 2020, yakni mencapai 1.482 perceraian. Pada 2020, data perceraian di PA Klaten terdiri atas 1.080 cerai gugat dan 402 cerai talak.

“Di sepanjang 2021 ini total perkara yang kami terima mencapai 2.175 perkara. Dari jumlah itu, kami sudah memutus 2.049 perkara [sebanyak 126 perkara dalam proses diputus majelis hakim PA],” kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Klaten, Tubagus Masrur, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga:Meninggal, Mbah Minto Ternyata Punya Riwayat Darah Tinggi

Penyebab terjadinya perceraian di Klaten disebabkan beberapa hal. Faktor paling dominan menjadi penyebab perceraian yakni perselihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus (801 perkara).

Selanjutnya, faktor ekonomi (457 perkara). Berikutnya, faktor telah meninggal dunia salah satu pihak (300 perkara). Selebihnya disebabkan kawin paksa, murtad, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dihukum penjara, judi, madat, dan cacat badan.

“Di setiap kesempatan, termasuk saat ada acara dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klaten, kami selalu menekankan bahwa upaya pencegahan perceraian menjadi tanggung jawab bersama. Doa saya itu agar PA Klaten sepi [dari penerimaan perkara perceraian],” kata Tubagus Masrur.

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Tubagus Masrur, PA Klaten selalu berharap kepada para pemohon dan termohon mengoptimalkan tahapan mediasi. Dalam beberapa kali penanganan perkara, tahapan mediasi dapat dioptimalkan oleh pihak yang berperkara di persidangan dengan baik.

“Kalau yang berhasil kami mediasi itu 50-an perkara ada,” katanya.

Baca Juga:8 Perceraian Artis Paling Bikin Heboh Tahun 2021, Isu Perselingkuhan hingga KDRT

Tubagus Masrur mengatakan PA Klaten terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi para pencari keadilan. Pelayanan elektronik [e-court] dinilai telah membantu bagi pihak pencari keadilan dalam menyelesaikan masalahnya.

“Dalam peningkatan pelayanan administrasi, kami juga berpedoman pada sistem mutu administrasi, yakni akreditasi penjaminan mutu (APM) dengan predikat A. Lalu ada layanan cerai mendapatkan dokumen status baru (Laradaku) yang menjadi hasil kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten, 15 Desember 2021,” kata Tubagus Masrur.

Sebagaimana diketahui, Dispendukcapi Klaten telah menggandeng PA Klaten meresmikan program Laradaku, Rabu (15/12/2021). Hasil program Laradaku itu, setiap warga Klaten yang bercerai langsung memperoleh KTP dan KK baru yang semula berstatus kawin menjadi cerai hidup.

“Pemerintah ingin memberikan kemudahan layanan kependudukan. Warga setelah diputus kasus perceraiannya, tidak harus repot-repot mengurus dokumen kependudukan. Nanti petugas sekaligus melayani,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Klaten, Sri Winoto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini