Banyak di Jalanan Kampung, Pasang 'Polisi Tidur' Sembarangan Bisa Dipenjara Lho

Polisi tidur banyak dijumpai di jalanan kampung maupun desa agar pengendara tak ngebut dan membahayakan warga sekitar.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 Desember 2021 | 15:45 WIB
Banyak di Jalanan Kampung, Pasang 'Polisi Tidur' Sembarangan Bisa Dipenjara Lho
Ilustrasi deretan polisi tidur di jalanan kampung. [Instagram/wkwkwlan_real]

SuaraSurakarta.id - Istilah polisi tidur yakni gundukan yang membentang di sebuah jalan bukan hal asing bagi masyarakat Indonesia.

Polisi tidur biasanya terbuat dari semen maupun aspal yang berbentuk gundukan setinggi 10-15 sentimeter melintang agar pengendara mengurangi kecepatan.

Biasanya, polisi tidur banyak dijumpai di jalanan kampung maupun desa agar pengendara tak ngebut dan membahayakan warga sekitar.

Meski demikian, pemasangan polisi tidur ternyata harus sesuai aturan yang ada. Jika tidak, hukuman penjara menjadi ancamananya.

Baca Juga:Viral Polisi Tidur Super Tinggi Bikin Mentok, Bikin Keringat Dingin

Diwartakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, perlu izin dari Dinas Perhubungan setempat untuk membuat polisi tidur.

Hal ini diketahui diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi tidur termasuk dalam salah satu alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ.

Pada pasal 274, disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

"Jadi, memang masyarakat yang ingin memasang, atau ingin membuat pembatas kecepatan memang perlu berkoordinasi dalam hal ini izin dulu terhadap Dishub," kata Kepala Seksi Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sudrajat, Selasa (21/12/2021).

Selain izin, lanjut dia, pemasangan pembatas kecepatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan seperti pengulangan polisi tidur yang memerlukan manajemen khusus.

Baca Juga:Viral Polisi Tidur yang Bikin Emosi Saat Lewat, Publik Mengecam Pembuatnya

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan.

"Memang ini dilema, masyarakat di satu sisi kebutuhan mencegah kendaraan untuk lebih ngebut, sementara di satu sisi juga kenyamanan. Apalagi kendaraan roda dua, terus membonceng ibu hamil, atau yang sakit itu kan terkendala juga," lanjut Sudrajat.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pemasangan pembatas kecepatan, bisa berkoordinasi dengan aparat kewilayahan.

Setelah itu, pihak kewilayahan akan mengajukan permohonan ke Dishub untuk dilakukan peninjauan serta mengukur sarana teknis dan kelayakan untuk pemasangan pembatas kecepatan.

"Dulu juga ada kasus di Cisangkuy, adanya dipasang polisi tidur, namun akhirnya masyarakat bekoordinasi dgn UPT PU setempat untuk membongkar, dan kita pasang untuk pencegahan kecelakaan, dilengkapi perambuan lainnya untuk masyarakat biar lebih berhati-hati lagi," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak