Catat! Ini Lho Aturan Larangan Warga Sipil Mengawal Ambulans di Jalan Raya

Aturan tentang pengawal ambulans telah ditetapkan pada Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 135.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 19 Desember 2021 | 10:05 WIB
Catat! Ini Lho Aturan Larangan Warga Sipil Mengawal Ambulans di Jalan Raya
Ilustrasi pengawalan ambulans. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

Warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan.

Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini