Warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan.
Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.
Warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan.
Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini