- Cara membuat SIM online juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIM online yang bernama Sinar (SIM Nasional Presisi). Meskipun bisa mengurus secara online, pelaksanaan ujian prakteknya tetap dilakukan di Satpas. Syaratnya pendaftar harus lolos pendaftaran melalui aplikasi Sinar.
- Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, terdapat aplikasi untuk pelayanan kesehatan dan uji psikologis bernama E-PPsi dan E-Rikkes. Meskipun pendaftaran dan uji kesehatan pengurusan SIM bisa dilakukan secara online, ujian prakteknya tetap harus dilakukan secara langsung.
- Dalam metode ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah download aplikasi sinar di Playstore. Setelah terpasang, lakukan verifikasi nomor handphone atau OTP.
- Isi registrasi identitas pribadi seperti foto KTP, NIK, SIM di kolom yang tersedia. Setelah itu, verifikasi NIK dan SIM. Pilih jenis SIM yang akan diurus serta pilih lokasi Satpas terdekat.
- Jika sudah melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online melalui aplikasi, lakukan verifikasi hasil pemeriksaan ini. Setelah itu, isi rekening pengembalian dan pilih metode pengiriman. Terakhir, unggah pas foto dan tanda tangan yang bersangkutan.
- Apabila semua rangkaian pendaftaran SIM baru sudah berhasil dilakukan, maka langkah selanjutnya membayar biaya registrasi. Biaya mencakup biaya pendaftaran, cetak, dan biaya kirim. Tinggal menunggu untuk menerimanya dan lanjutkan untuk ujian praktek.
Persyaratan untuk Membuat SIM Baru
- Untuk membuat SIM secara online, perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, maka lolos pendaftaran online. Sistem aplikasi akan membuatkan bukti registrasi yang dilakukan disertai biaya yang harus dibayar yang dikirim ke email.
- Berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIM baru tidak begitu banyak. Persyaratan antara lain e-KTP asli dan fotocopy, SIM asli dan fotocopy (untuk perpanjangan), surat keterangan lulus tes kesehatan, dan lulus ujian teori serta ujian praktek.
- Sedangkan untuk memperpanjang SIM, persyaratannya tidak sebanyak persyaratan mendaftar SIM. Berkas yang dibutuhkan antara lain KTP asli dan fotocopy, SIM lama asli dan fotocopy, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lolos keterampilan simulator.
- Beberapa persyaratan tersebut bisa dilengkapi saat mendaftar langsung maupun untuk melengkapi data-data pada pendaftaran online. Semua bukti dokumen tersebut bisa dibawa saat melakukan ujian praktek yang dilakukan secara langsung di Polres setempat.
Tarif Mengurus SIM Baru
Untuk mengurus SIM A biaya registrasi Rp120.000. Tarif juga berlaku pada pembuatan SIM B I dan SIM B II.
- Biaya pengurusan SIM C Rp100.000 untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
- Untuk biaya pendaftaran SIM D dan SIM D I Rp50.000.
- Biaya registrasi SIM Internasional yaitu Rp250.000.
Baca Juga:Belanja Jeroan di Pasar, Pas Buka Plastik Warganet Geli Temukan Kejanggalan Ini