SuaraSurakarta.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu persyaratan yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Namun warganet menyoroti susahnya cara mendapatkan SIM di Indonesia.
Warganet pun membandingkan dengan cara mendapatkan SIM di Taiwan dan di Indonesia. Dalam sebuah video yang beredar, di Indonesia masyarakat wajib mengkuti ujian dan harus bisa melewati marka jalan.
Namun berbeda dengan di Taiwan, masyarkat diberikan edukasi untuk bisa cara berhenti di lampu merah dan sejumlah aturan untuk bisa mendapatkan lalu lintas.
Video itu diunggah oleh salah satu akun twitter @txtdrbekasi dengan keterangan: Pantes pada jago nyalip truk di Narogong.
Baca Juga:Belanja Jeroan di Pasar, Pas Buka Plastik Warganet Geli Temukan Kejanggalan Ini
Warganet ramai membicarakan unggahan tersebut. Mereka menjadi saling berdebat.
"Itu polisinya jelas lincah...wong dia sudah coba beberapa kali......beda dgn yg baru datang, terus langsung tes.....pembalap motoGP aja ada sesi free practice dan cek lintasan sebelum balapan beneran," tulis @Tri****
"Tes gak masuk akal blas. Di jalan raya mana ada lintasan zig zag & angka 8?," tulis @wir*****
"Emang sengaja dibikin susah biar pada nembak," tulis @du*******
"Ya kan menyesuaikan jalan, di taiwan jalannya lurus mulus, di indonesia penuh jebakan kalo skill sama respon kurang mumpuni bisa jatuh dan tenggelam dalam lautan luka dalam tulis," tulis @mbu*****
Baca Juga:Diduga Kelelahan, Bocah Penjual Koran Tertidur Depan Mal, Warganet Ramai Berdoa
Ini Cara Membuat SIM di Indonesia
Diketahui SIM berlaku untuk pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat. Untuk mengurus SIM baru, kini bisa dilakukan secara online atau tidak langsung.
Cara membuat SIM online ini bisa menggunakan platform resmi Polri atau download aplikasi SIM online di Playstore.
Berikut langkah-langkah untuk membuat SIM secara online:
Membuat SIM Melalui Situs Resmi Polri
- Pengurusan SIM secara daring bisa dilakukan melalui situs resmi Polri. Pengurusan SIM baru secara daring ini bisa digunakan untuk pendaftaran maupun untuk perpanjangan SIM.
- Namun pengurusan secara online ini terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
- Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi laman Korlantas Polri.
- Bagi yang ingin membuat SIM, pilih menu "Pendaftaran SIM Online". Setelah itu, klik menu "Mulai". Tidak lama akan muncul menu "Data Permohonan". Pilih menu ini dan silakan isi data-data di dalamnya dengan benar.
- Setelah mengisi semua data pribadi dan data kendaraan, klik tombol "Lanjut". Sistem akan mengkonfirmasi input data yang sudah dilakukan. Kemudian akan muncul kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih untuk datang ke Polres. Lalu, isi kode verifikasi dan klik tombol "Kirim".
Registrasi akan sukses setelah ada notifikasi berhasil. Klik saja "OK". Bukti registrasi online akan dikirimkan sistem melalui email pendaftar. - Setelah itu, bukti ini bisa digunakan saat melakukan pembayaran di ATM atau teller BRI, serta EDC sesuai biaya yang sudah tertera di bukti registrasi online.
- Sesudah melakukan pembayaran, pemohon bisa mendatangi Polres dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya KTP atau surat kesehatan. Sebagai pendaftar, pemohon tinggal mengikuti beberapa tes untuk mendapatkan SIM yang meliputi ujian teori, praktek, dan keterampilan simulator.
Cara Membuat SIM Melalui Aplikasi SIM Online
- 1
- 2