PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Gibran: Saya Nggak Mau Menyulitkan Warga

Gibran pun siap merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:23 WIB
PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Gibran: Saya Nggak Mau Menyulitkan Warga
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berbincang dengan ketua Panpel Liga 2 Grup C di Stadion Manahan Solo, Ginda Ferachtriawan, Senin (15/11/2021) malam. [Solopos/Kurniawan]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyambut baik pembatalan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Liburt Nataru). 

Gibran pun siap merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota yang sudah diberlakukan sebelumnya. Di mana pada SE tersebut terdapat sejumlah pengetatan dalam perlakuan PPKM level 3.

Seperti diberitakan jika Pemerintah telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Pembatalan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhur Binsar Panjaitan.

Baca Juga:PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?

"Mungkin nanti akan saya revisi dan longgarkan lagi. Pada intinya saya nggak mau menyulitkan warga," terang Gibran saat ditemui, Selasa (7/12/2021). 

Terkait rencana revisi SE Wali Kota, putra sulung Presiden Jokowi ini masih akan menunggu instruksi yang lebih lengkap dari Pemerintah Pusat seperti apa.

Karena, ia baru membaca mengenai pembatalan penerapan PPKM Level 3.

"Nanti lihat dulu. Saya menunggu instruksi yang lebih lengkap. Biasanya nanti sore atau malam dipanggil," ungkap dia.

Gibran, tidak mempermasalahkan Solo menerapkan PPKM level 3 meski statusnya level 2. Tidak merasa dirugikan, karena ini untuk mengamankan warga.

Baca Juga:Tak Ingin Kehilangan Sejarah, Pemkot Solo Punya Program Gerakan Kunjungi Museum

"Tidak apa-apa, kita kan mengamankan warga. Kita mengawal perintah dari Pemerintah Pusat," katanya. 

Seperti diketahui, jika Gibran sudah menandatangani dan menerbitkan SE Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 2 serta pencegahan penanggulangan virus Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

SE Wali Kota tersebut berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021. Dalam SE tersebut terdapat poin memundurkan jadwal penyerahan hasil rapor anak sekolah pada Januari 2022.

Selanjutnya melarang kegiatan pawai atau event khusus selama Natal dan Tahun Baru. Semua alun-alun di Solo pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 juga ditutup. 

Penutupan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya kerumunan di ruang publik saat malam pergantian tahun.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini