SuaraSurakarta.id - UMK Solo 2022 resmi ditentukan sebesar Rp2.035.720 atau naik sebesar Rp21.000 dibandingkan sebelumnya.
Meski banyak pihak terutama kalangan buruh yang menyebut jumlah itu terlalu kecil, namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kenaikan UMK Solo lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Apindo Surakarta Wahyu Haryanto di Solo. Sehingga diharapkan buruh bisa menerima keputusan tersebut.
Pihaknya mengajak para buruh agar bisa menerima ketentuan tersebut sehingga percepatan ekonomi di Solo bisa berjalan lancar.
Baca Juga:Pantau Aksi Reuni Alumni 212 di Solo, Gibran Ungkap Hal Tegas Ini
"Mari sama-sama menjaga menjaga hubungan industrial ini agar perekonomian kembali pulih. Mari hormati keputusan gubernur (Gubernur Jawa Tengah)," kata Wahyu dikutip ANTARA, Kamis (2/12/2021).
Ia mengatakan nominal kenaikan tersebut sudah sudah sesuai dengan formasi perhitungan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Agus Sutrisno mengatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu soal UMK hasil keputusan gubernur ini.
"Baru setelah itu melakukan pembinaan. Kalau pengawasan penerapan UMK itu wewenang provinsi," ujar dia.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga mengatakan kenaikan angka tersebut merupakan kesepakatan antara Apindo dengan serikat buruh di Kota Solo.
Baca Juga:Upah Minimum Kota Medan 2022 Naik Rp 40 Ribu
"Coba bandingkan dengan kota lain, kami (Kota Solo) cukup okelah. Sudah saya tanda tangani, pertimbangannya bisa jalan atau enggak, kami tidak bisa mementingkan satu sisi saja. Apalagi saat ini bukanlah situasi yang mudah," tegasnya.