Hasil penyelidikan, polisi langsung mengantongi identitas pelaku. Hingga akhirnya, tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Klaten Tengah, Selasa (30/11/2021) pukul 07.30 WIB.
“Saya sudah 10 kali [membegal payudara]. Rasanya biasa saja setelah itu. Untuk korban, saya ngacak saja. Keluar rumah muter-muter terlebih dahulu [mencari mangsa]. Dulu, saya memang suka video porno,” kata tersangka, Fendi Indra Setyawan di hadapan juru warta di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021).
Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
Baca Juga:Suasana Menegangkan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Adik Ipar yang Diracun di Klaten