SuaraSurakarta.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sragen resmi naik Rp9.929 menjadi Rp1.839.429,56. Nilai tersebut menjadi terendah kedua di Solo Raya.
Keputusan itu telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Namun, kenaikan upah di Sragen itu diprotes oleh para buruh.
Penetapan UMK Sragen 2022 direpons oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 dengan kekecewaan.
Menyadur dari Solopos.com, Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto, mengaku prihatin atas ditetapkan UMK Sragen 2022 yang cukup minim kenaikannya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Pakai PP 36, Buruh: Tunggu Tanggal Mainnya!
Dia menyampaikan untuk ke sekian kalinya lagi buruh harus kencangkan ikat pinggang agar bisa menahan kepedihan yang dirasakan tentang UMK.
“Pertanyaannya, siapa dan masih adakah yang peduli dengan nasib buruh atau wong cilik?” katanya, Rabu (1/12/2021).
Joko mengaku tidak tahu yang mewakili buruh dalam Dewan Pengupahan Sragen karena SBSI 1992 tidak ikut. Dia berpendapat seharus kenaikan UMK itu tidak hanya didasarkan pada inflasi atau pun pertumbuhan ekonomi seperti yang dijelaskan dalam PP No. 36/2021.
“Menurut kami, tingkat daya beli masyarakat dan mahalnya harga kebutuhan juga perlu masuk dalam indikator kenaikan upah. Minimal upah itu naik 10%-16%. Sikap kami menunggu instruksi dari DPP,” katanya.
Seperti diberitakan, UMK Sragen 2022 hanya naik Rp9.929 dari UMK tahun ini. UMK Sragen 2021 nilainya Rp1.829.500, sementara tahun depan naik sedikit menjadi Rp1.839.429,56.
Baca Juga:Setujui UMK 2022, Ganjar: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
UMK Sragen 2022 itu ditetapkan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 561/30 Tahun 2021 tertanggal 30 November 2021. UMK Sragen tersebut lebih tinggi dibandingkan UMK Wonogiri 2022 senilai Rp1.839.043,99.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yulianto, menyebut meski kenaikan UMK Sragen pada 2022 kurang dari Rp10.000 namun sudah seusai perhitungan berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Yulianto menerangkan dalam pemberian upah, perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan pertumbuhan ekonomi 0,97%.
“Bagi perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK akan dikenai sanksi yang diatur dalam PP No. 36/2021. Sanksi itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi, menyampaikan nilai UMK Sragen yang ditetapkan Gubernur Jateng di bawah kesepakatan antara Apindo, perwakilan buruh, dan Pemkab Sragen, yakni naik Rp10.500. Dalam kenyataannya, UMK Sragen hanya naik Rp9.929. Suwardi mengatakan Apindo tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan Gubernur Jateng.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Soloraya Tahun 2022
No Kabupaten/Kota Jumlah
1 Karanganyar Rp2.064.313,20
2 Kota Solo Rp2.035.720,77
3 Klaten Rp2.015.623,36
4 Boyolali Rp2.010.299,30
5 Sukoharjo Rp1.998.153,18
6 Sragen Rp1.839.429,56
7 Wonogiri Rp1.839.043,99
Sumber: SK Gubernur Jateng No. 561/39 Tahun 2021.