Upah Buruh di Sragen Hanya Naik Rp9.929, Terendah Kedua di Solo Raya

Penetapan UMK Sragen 2022 direpons oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 dengan kekecewaan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 Desember 2021 | 15:30 WIB
Upah Buruh di Sragen Hanya Naik Rp9.929, Terendah Kedua di Solo Raya
Ilustrasi uang rupiah dan pekerja. Penetapan UMK Sragen 2022 direpons oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 dengan kekecewaan. (Kolase foto/suara.com)

SuaraSurakarta.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sragen resmi naik Rp9.929 menjadi Rp1.839.429,56. Nilai tersebut menjadi terendah kedua di Solo Raya. 

Keputusan itu telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Namun, kenaikan upah di Sragen itu diprotes oleh para buruh. 

Penetapan UMK Sragen 2022 direpons oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 dengan kekecewaan.

Menyadur dari Solopos.com, Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto, mengaku prihatin atas ditetapkan UMK Sragen 2022 yang cukup minim kenaikannya.

Baca Juga:Ridwan Kamil Pakai PP 36, Buruh: Tunggu Tanggal Mainnya!

Dia menyampaikan untuk ke sekian kalinya lagi buruh harus kencangkan ikat pinggang agar bisa menahan kepedihan yang dirasakan tentang UMK.

“Pertanyaannya, siapa dan masih adakah yang peduli dengan nasib buruh atau wong cilik?” katanya, Rabu (1/12/2021).

Joko mengaku tidak tahu yang mewakili buruh dalam Dewan Pengupahan Sragen karena SBSI 1992 tidak ikut. Dia berpendapat seharus kenaikan UMK itu tidak hanya didasarkan pada inflasi atau pun pertumbuhan ekonomi seperti yang dijelaskan dalam PP No. 36/2021.

“Menurut kami, tingkat daya beli masyarakat dan mahalnya harga kebutuhan juga perlu masuk dalam indikator kenaikan upah. Minimal upah itu naik 10%-16%. Sikap kami menunggu instruksi dari DPP,” katanya.

Seperti diberitakan, UMK Sragen 2022 hanya naik Rp9.929 dari UMK tahun ini. UMK Sragen 2021 nilainya Rp1.829.500, sementara tahun depan naik sedikit menjadi Rp1.839.429,56.

Baca Juga:Setujui UMK 2022, Ganjar: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK

UMK Sragen 2022 itu ditetapkan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 561/30 Tahun 2021 tertanggal 30 November 2021. UMK Sragen tersebut lebih tinggi dibandingkan UMK Wonogiri 2022 senilai Rp1.839.043,99.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini