Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yulianto, menyebut meski kenaikan UMK Sragen pada 2022 kurang dari Rp10.000 namun sudah seusai perhitungan berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Yulianto menerangkan dalam pemberian upah, perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan pertumbuhan ekonomi 0,97%.
“Bagi perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK akan dikenai sanksi yang diatur dalam PP No. 36/2021. Sanksi itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi, menyampaikan nilai UMK Sragen yang ditetapkan Gubernur Jateng di bawah kesepakatan antara Apindo, perwakilan buruh, dan Pemkab Sragen, yakni naik Rp10.500. Dalam kenyataannya, UMK Sragen hanya naik Rp9.929. Suwardi mengatakan Apindo tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan Gubernur Jateng.
Baca Juga:Ridwan Kamil Pakai PP 36, Buruh: Tunggu Tanggal Mainnya!
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Soloraya Tahun 2022
No Kabupaten/Kota Jumlah
1 Karanganyar Rp2.064.313,20
2 Kota Solo Rp2.035.720,77
3 Klaten Rp2.015.623,36
4 Boyolali Rp2.010.299,30
5 Sukoharjo Rp1.998.153,18
6 Sragen Rp1.839.429,56
7 Wonogiri Rp1.839.043,99
Sumber: SK Gubernur Jateng No. 561/39 Tahun 2021.