Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar.
Baca Juga:UMK Bandar Lampung 2022 Selesai Dibahas, Ini Besarannya
1. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
2. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
3. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
4. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
5. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
6. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
7. Kota Surakarta Rp2.035.720,17