Ini Daftar UMK 2022 di Solo Raya, Upah Buruh di Kabupaten Karanganyar Tertinggi

Upah buruh di Kabupaten Karanganyar tertinggi di Solo Raya, hal itu sesuai keputusan Gubernur Jateng yang menetapkan UMK 2022

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 Desember 2021 | 11:10 WIB
Ini Daftar UMK 2022 di Solo Raya, Upah Buruh di Kabupaten Karanganyar Tertinggi
Ilustrasi uang rupiah dan pekerja. Upah buruh di Kabupaten Karanganyar tertinggi di Solo Raya, hal itu sesuai keputusan Gubernur Jateng yang menetapkan UMK 2022. (Kolase foto/suara.com)

SuaraSurakarta.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota di Solo Raya  telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Upah buruh tertinggi di Kabupaten Karanganyar, sementara terendah di Wonogiri. 

UMK Solo Raya itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan  angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Baca Juga:UMK Bandar Lampung 2022 Selesai Dibahas, Ini Besarannya

Gubernur menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar Rabu (1/12/2021). 

Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.

Baca Juga:Tak Dengar Buruh, Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022 Berdasarkan PP 36 Tahun 2022

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.  Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan. 

Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun,  hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar.

Daftar UMK 2022 di Solo Raya

1. Kabupaten Boyolali                Rp2.010.299,30
2. Kabupaten Klaten                   Rp2.015.623,36
3. Kabupaten Sukoharjo            Rp1.998.153,18
4. Kabupaten Wonogiri               Rp1.839.043,99
5. Kabupaten Karanganyar       Rp2.064.313,20
6. Kabupaten Sragen                  Rp1.839.429,56
7. Kota Surakarta                         Rp2.035.720,17

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini