Kapok! Hendak Jual Motor Curian Lewat Medos, 2 Pelajar SMP di Wonogiri Diciduk Polisi

Kedua pelaku BD dan AG diciduk, Jumat (19/11/2021) atau empat hari setelah mencuri sepeda motor berjenis Yamaha Jupiter MX

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 21 November 2021 | 19:43 WIB
Kapok! Hendak Jual Motor Curian Lewat Medos, 2 Pelajar SMP di Wonogiri Diciduk Polisi
Ilustrasi pelaku pencurian sepeda motor terekam CCTV. [Tangkapan layar IG @kabarminang]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Wonogiri membekuk dua pelajar SMP usai terlibat kasus pencurian sepeda motor milik Parto Samino (68), di Kecamatan Jatisrono.

Kedua pelaku BD dan AG diciduk, Jumat (19/11/2021) atau empat hari setelah mencuri sepeda motor berjenis Yamaha Jupiter MX berpelat nomor AD 6950 QG usai menawarkan motor curiannya itu melalui media sosial (medsos) Facebook.

“Sebelumnya pelaku sudah punya pengalaman menyalakan sepeda motor dengan cara itu. Dulu sepeda motor pelaku mogok lalu dia menyalakan mesin dengan cara menyambungkan kabel kontak. Cara itu diterapkan lagi,” kata Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat dihubungi.dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Minggu (21/11/2021).

Dari informasi yang dihimpun, pencurian itu bermula saat korban pergi ke sawah dan memakirkan sepeda motornya di sebuah gubug.

Baca Juga:Sebelum Gondol Motor Suami Chef Aiko, Begini Gerak-gerik Maling

Apes, saat hendak pulang usai sekitar satu jam di sawah, sepeda motornya sudah raib. Parto pun langsung melaporkan kejadian itu ke perangkat desa dan kemudian ke Polsek Jatisrono.

AKP Supardi menambahkan, pelaku membawa lari sepeda motor dengan cara menyalakan mesinnya terlebih dahulu tanpa kunci kontak.

Pelaku memiliki kemampuan itu dengan cara menyambungkan kabel kontak menggunakan kawat lalu distarter.

Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa onderdil-onderdil sepeda motor korban yang belum terjual. Barang bukti lainnya satu unit Yamaha Vega putih diduga sarana yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Kami masih akan memeriksa saksi lain dan berkoordinasi dengan jaksa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ulas ujar dia.

Baca Juga:Boncengan Pakai Motor Matic, Begini Tampang Kedua Maling Moge di Rumah Chef Aiko

Akibat kasus itu, kedua bocah tersebut dikenai Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang Pencurian juncto UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kasus ini ditangani secara khusus karena pelakunya anak di bawah umur,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Serengan Polresta Solo tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak