Kapok! Videonya Viral Saat Bawa Celurit di Jalanan, Pemuda Wonogiri Ini Berakhir Ngenes

Aksinya itu telah meresahkan warga masyarakat, terlebih setelah rekaman videonya viral di medsos.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 15 November 2021 | 12:51 WIB
Kapok! Videonya Viral Saat Bawa Celurit di Jalanan, Pemuda Wonogiri Ini Berakhir Ngenes
Satreskeim Polres Wonogiri mengamankan seorang pemuda yang videonya viral saat mengendarai sepeda motor dengan menyeret senjata tajam jenis celurit. [Humas Polres Wonogiri]

SuaraSurakarta.id - Warganet pengguna media sosial (medsos) di Soloraya sempat dikejutkan dengan viralnya video seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan menyeret senjata tajam jenis celurit.

Aksi itu diketahui direkam oleh rekannya sendiri untuk bahan konten dan sempat menjadi perbincangan masyarakat.

Bukannya terkenal karena hal positif, pelaku berinisial B (19) Kampung Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri itu justru berakhir ngenes.

Dia diamankan Satreskrim Polres Wonogiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku kini juga ditahan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:Viral Video Bupati Banyumas Soal OTT Kepala Daerah, Ini Tanggapan KPK

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP Supardi menjelaskan, pemuda yang juga siswa sebuah SLTA swasta di Wonogiri ini melakukan aksinya di kawasan Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Jumat (12/11/2021).

"Dari keterangna pelaku, aksi itu dimulai dari Jalan Pemuda depan Kantor Telkom ke arah barat, belok kiri di barat Alun-alun dan kemudian finish di depan Masjid Taqwa Wonogiri," kata Dydit dalam jumpa pers, Senin (15/11/2021).

Kapolres menilai, aksinya itu telah meresahkan warga masyarakat, terlebih setelah rekaman videonya viral di medsos.

Berkaitan ini, B kemudian diamankan bersama barang bukti mulai satu unit sepeda motor Suzuki Smash AD 3853 FR, satu buah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan pipa besi, satu buah helm warna kuning, satu unit Ponsel warna kuning, dan satu buah jaket Hoodie warna merah maroon.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, kepadanya dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor: 12 Tahun 1951. Yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.

Baca Juga:Dirias MUA, Wajah Pengantin Ini Berubah Drastis, Lihat Perbedaannya

”Maksud kamu itu sebenarnya apa ?,” tanya Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto. ”Ingin membuat konten meniru TikTok, supaya viral di Medsos,” jawab tersangka B.

Tersangka mengaku tidak mengira kalau aksinya yang sekedar agar ingin eksis dan viral di Medsos ini, berbuntut menemukan kehidupan baru di balik jeruji besi. ”Saya menyesal,” ujar B.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini